UU NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
UU ini menjadi dasar atau acuan bagi semua komponen bangsauntuk secara mandiri terlibat dalam Gerakan Pramuka dengansemboyan Bhineka Tunggal Ika
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
‡ pembangunan kepribadian bangsa yang merupakan intidari pendidikan Kepramukaan / Gerakanpramuka
‡ untuk pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup setiap warga negara untuk mencapai potensi diri , secarafisik , intelektual , sosial , dan spiritual .
‡ mengembangkan potensi diri , meningkatkan kecerdasan , akhlak mulia , dan kepribadian setiap warga negara khususnya generasi muda ‡ memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal , nasional dan globa
URGENSI PEMBENTUKAN UU GERAKAN PRAMUKA
FILOSOFIS : Gerakan Pramuka merupakan wadah pengembangan diri untuk melahirkan kader penerus perjuanganbangsa dan negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28Cdan Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945.
SOSIOLOGIS : Kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dankebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara,sehingga diperlukan sistem pembinaan kaum muda yang dapat menciptakan manusia berkepribadian luhurdan beraklak mulia.
YURIDIS : Belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur mengenai gerakan kramukaa karenagerakan pramuka selama ini hanya diatur secara partial dalam jenis peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yaitu Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
FUNGSI:
Wadah untuk mencapai tujuan gerakan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, danpermainanyang berorientasi pada pendidikan.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA :
membentuk setiap pramuka agar memilikikepribadian yang berakhlak mulia, berjiwapatriotik, taat hukum, disiplin, menjunjungtinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memilikikecakapan hidup sebagai kader bangsa dalammenjaga dan membangun Negara KesatuanRepublik Indonesia, mengamalkan Pancasila,serta melestarikan lingkungan hidup.
KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN:
Dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka
untuk meningkatkan kemampuan spiritual danintelektual, keterampilan, dan ketahanan diriyang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif, yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka
Penilaian hasil pendidikan kepramukaan didasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan
Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan dinyatakan dalam sertifikat dan atau TKU & TKK
Inti kurikulum pendidikan kepramukaan adalah nilai kepramukaan
Kegiatan pendidikan kepramukaan menggunakan sistem among
KELEMBAGAAN ‡ :
Kelembagaan Gerakan Pramuka bersifat:
1. Mandiri Organisasi gerakan pramuka merupakan lembagayang mengelola sendiri kelembagaannya
2. Sukarela Organisasi yang keanggotaannya atas kemauansendiri, tidak diwajibkan
3. Nonpolitis Organisasi Gerakan Pramuka bukan merupakanbagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun
BENTUK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Tunggal di atas plural di bawah berarti bahwa secara nasional(kwartir) hanya ada satu organisasi gerakan pramuka,sedangkan di tingkat gugus depan (berbasis sekolah danberbasis komunitas) mengakomodasi semua aspirasi, baikmeliputi kewilayahan, agama, profesi maupun kesamaan hobi.
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
TUGAS:
a. Menjaminkebebasanberpendapatdan berkaryadalamkepramukaan
b. Membimbing, mendukung, danmemfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan
c. Membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
WEWENANG:
a. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuaidengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, sertabu pati / wali kota
HAK DAN KEWAJIBAN
KEWAJIBAN:
Peserta Didik:
a. Melaksanakan kode kehormatan pramuka
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka
c. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Orang Tua:
a. Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan
b. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan
HAK:
Peserta Didik:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan
b. Menggunakan atribut pramuka
c. Mendapatkan sertifikat dan atau tanda kecakapan kepramukaan
d. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan
Orang Tua:
Mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya
Masyarakat:
Berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan
LARANGAN & SANKSI
Larangan:
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Sanksi:
Organisasi yang melanggar larangan tersebut dapat dibekukan oleh pemerintah / pemda
Organisasi yang telah dibekukan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan
KETENT U AN PERALIHAN :
Pengakuan terhadap keberadaan organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain sebelum undang-undang ini diundangkan.Tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari satuan atau badan organisasi yang bersangkutan tetapdijalankan.Aset organisasi yang bersangkutan tetap menjadi aset miliknya.Penyesuaian AD dan ART organisasi yang bersangkutan wajib dilakukan dalam jangka waktu palinglama 2 (dua) tahun
KETENTUAN PENUTUP :
Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang - Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang - Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.
TERIMA KASIH !!!